BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (31/12/2021) | Bertempat di Warung Makan Putri Gunung Desa Kemutuglor Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Hutan dengan sejumlah stakeholder, Kamis (30/12).

Hadir dalam Administratur KKPH Banyumas Timur Cecep Hermawan, Wakil Administratur Hari Dwi Hutanto, Kepala Seksi (Kasi )Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Kurniawan Adi Sarjono, Kasi Produksi dan Ekowisata Taufik H, Kasi Binhut SDH Maman, dan para mitra/stakeholder.

Terdapat 3 PKS yang ditandatangani antara lain : PKS antara Perhutani KPH Banyumas Timur dengan Warjito terkait sewa aset tetap tanah DK C8 Bagian Hutan Gunung Slamet Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Baturaden yang akan digunakan untuk Usaha Kios Makanan, PKS antara Perhutani KPH Banyumas Timur dengan Ketua Koperasi Jasa Hutan Pinus Limpakuwus Eko Purnomo terkait pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam Hutan Pinus Limpakuwus (HPL), dan yang terakhir PKS antara Perhutani KPH Banyumas Timur dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Karya Lestari Desa Kemutuglor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas yang diwakili penandatanganannya oleh Ketua LMDH Wana Karya Lestari Daryono dan Direktur PT. Pesona Banyumas Satria Slamet Prayitno.

Dalam sambutannya Administratur KPH Banyumas Timur, Cecep Hermawan mengucapkan terima kasih dan berharap segenap mitra dapat mematuhi apa yang tertuang di dalam klausul PKS baik mengenai hak maupun kewajiban masing-masing pihak. Tak lupa ia juga mengingatkan agar segenap mitra tetap dapat menjaga kelestarian wilayah hutan yang dikerjasamakan.

Salah satu mitra, Warjito menyampaikan terima kasih atas kepercayaan untuk bermitra dengan Perhutani dalam pemanfaatan hutan.

“Kami siap untuk menepati dan mematuhi perjanjian sesuai apa yang menjadi hak maupun kewajibannya yang tertuang di dalam klausul PKS nya termasuk sanksi apa bila wanprestasi, semoga kedepannya bermanfaat untuk masing-masing pihak,” jelasnya. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Ywn

Copyright©2021