NGANJUK, PERHUTANI (11/5/2021) | Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry dengan 34 Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerjanya bertempat di Kantor KPH Nganjuk, Senin (11/5).

Dalam penandatanganan kerjasama tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk yang ikut menyaksikan acara secara langsung.

Wahyu Dwi Hadmojo bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas terlaksananya acara penandatanganan PKS Agroforestry dengan LMDH, “Semoga kegiatan di lapangan nanti dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi semua pihak. Untuk itu harus terus bersinergi dan saling menjalin komunikasi yang baik,” katanya.

Sementara itu Ketua Paguyuban LMDH Nganjuk, Agus Juhannoko menyampaikan dengan terlaksananya perjanjian penandatanganan PKS Agroforestry tahun 2021 akan membuat pihaknya merasa nyaman karena ada payung hukumnya, “Sehingga sebagai penggerak kegiatan Agroforestry di lapangan, kami tidak perlu was-was lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Bomo Wira Gumelar yang ikut menyaksikan penandatanganan kerjasama tersebut mengingatkan untuk  kerjasama yang sudah ada perjanjiannya, “LMDH harus memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, harapannya agar ke depan tidak ada timbul masalah,” ujarnya. (Kom PHT/Ngj/Mhd)

Editor : Ywn

Copyright©2021