MALANG, PERHUTANI (22/04/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengenai kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Malang yang berlangsung  di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Rabu (22/04).

Penandatanganan Mou tersebut ditandatangani langsung oleh Administratur Perhutani KPH Malang, Hengki Herwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo yang disaksikan oleh jajarannya masing-masing.

Usai penandatanganan MoU tersebut Administratur KPH Malang, Hengki Herwanto mengucapakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas terlaksananya acara tersebut. Dia berharap pihaknya dan Kejari Kabupaten Malang bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan kemanan hutan dan tata usaha negara.

“Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama dalam batas tanggung jawab sesuai wewenang kapasitas dan kompetensi para pihak,” ujar Hengki.

Lebih lanjut Hengki menambahkan jika perlu ditingkatkan sosialisasi tentang hukum ke masyarakat supaya kedepan masyarakat bisa lebih paham tentang kepatuhan hukum. “Kelestarian hutan dapat dipastikan jika masyarakat desa yang dekat hutan paham aturan dan hukum. Jadi mereka harus diberikan penyuluhan-penyuluhan tentang hukum yang berlaku secara berkelanjutan,” paparnya.

Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo menyampakan bahwa penandatanganan MoU tersebut adalah dalam rangka merealisasikan perintah pimpinan. “Kami sebagai kepanjangan tangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta melaksanakan perjanjian kerjasama ini,” katanya.

Ia juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan. (Kom-PHT/Mlg/Spy)

Editor : Ywn

Copyright©2020