MANTINGAN, PERHUTANI (09/09/2020) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan dan KPH Kebonharjo menggelar kerjasama kemitraan dengan Polres Rembang terkait keamanan dan kebakaran lingkungan kawasan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Rembang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (08/09).
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Polres Rembang oleh Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso, Administratur KPH Kebonharjo Joko Santoso dan Kepala Polres Kurniawan Tandi Rongre.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso memberikan apresiasi kepada Polres Rembang yang telah menjadi partner Perhutani dalam bidang keamanan. Luas hutan KPH Mantingan 16.695,07 Ha terdiri dari luas Alur dan Lahan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI) 341,61 Ha (2,07%). Keluasan wilayah itu yang mengharuskan Perhutani bersinergi dengan segenap stakeholder dalam menjaga hutan tetap aman dan lestari.
Sementara itu, Kapolres Rembang Kurniawan TR mengatakan bahwa jajaran Polres Rembang siap memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat Rembang maupun Satuan Perangkat Kerja (SKPD) se-kabupaten Rembang. Polres Rembang juga memberikan apresiasi kepada Perhutani KPH Mantingan dan Perhutani KPH Kebonharjo yang selama ini telah bekerjasama dengan baik sebagai mitra.
Kurniawan juga menambahkan bahwa hutan di kabupaten Rembang itu menyangkut tiga wilayah yaitu Kabupaten Rembang, Blora dan Tuban sehingga sinergitas tiga wilayah ini sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku illegal logging, pembakaran lahan dan juga penyerobotan lahan di kawasan hutan.
“Di masa pandemi ini orang sulit cari kerja. makanya segala cara ya bisa saja dilakukan bagaimana ia bisa menghidupi keluarganya,” tambahnya.
Polres Rembang dan Perhutani bertekad untuk tetap komit bahwa pelaku kejahatan lingkungan akan tetap diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik itu menyangkut pidana maupun perdata. (Kom-PHT/Mtg/Sgt)