BANTEN, PERHUTANI (01/09/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menerima kunjungan Direktorat Jendral Perhutanan Sosial Kelola Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meninjau lapangan dan ground check alternatif lokasi rencana kunjungan kerja Presiden RI pada areal Perhutanan Sosial, berlokasi di Desa Bulakan pada wilayah kerja Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mukti, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kerta, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malingping, Sabtu (29/08).

Hadir dan mendampingi kunjungan tersebut Plt. Administratur KPH Banten Purwanto, Wakil Administratur Banten Barat Agus Soleh, Kasi PSDH Firman Nasution, Asper (Asisten Perhutani) BKPH Malingping Nendih, Danru Polhutan beserta anggota, dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mukti Wawan beserta pengurus.

Dalam kesempatan tersebut Purwanto Plt. Administratur KPH Banten menjelaskan bahwa implementasi Perhutanan Soisal di KPH Banten sudah terbit sebanyak 17 SK. Dalam mendukung ketahanan pangan seluas 875 Ha KPH Banten merencanakan pilot pangan nasional pada LMDH Giri Mukti seluas 475 Ha, LMDH Wana Tani Gerlap 200 Ha, LMDH Wana Mekarsari 65 Ha, dan LMDH Mukti Jaya 135 Ha.

“Dalam pelaksanaan pilot pangan nasional, dukungan pemerintah daerah kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Pertanian telah membantu mulai dari alat-alat pertanian yaitu traktor dan alat pengering,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Jendral PSKL, Bambang Supriyanto menyatakan kekagumannya atas success story  kemitraan yang dilakukan oleh Perhutani KPH Banten terhadap sinergritas dengan stakeholder (agroforestry terpadu), dan memberikan arahan untuk segera mengusulkan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Perhutanan Sosial.

“Kegiatan implementasi Perhutanan Sosial di KPH Banten sudah terlaksana sangat baik dan mendukung LMDH sebagai pelaku kemitraan Perhutanan Sosial. Selain itu, NKK mohon segara ditindaklanjuti untuk diusulkan dengan harapan agar segera terbit SK PS,” ungkapnya. (Kom-PHT/Btn/AJB)

 

Editor : Ywn
Copyright©2020