Bandung, Perhutani (18/03/2022) I Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Terima Kunjungan Kerja Komisi II Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam rangka koordinasi pencegahan kerusakan kawasan dengan nilai konservasi tinggi dalam pengelolaan hutan, bertempat di Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Bandung, Jumat (18/03).

Hadir dalam Kesempatan tersebut Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Banten IIP Makmur dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hadi Nurhadi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ade Suryana fraksi PDIP, Desy Yusandi fraksi Golkar, AdiHidayat fraksi Gerinda, Nawa Said Dimyati fraksi Demokrat, Oong Syahroni fraksi Gerindra, Kepala Divisi Regional Jabar dan Banten Amas Wijaya yang diwakili oleh Wakil Kepala Divisi Regional Jabar dan Banten Dadhut Sujanto, Segenap Kepala Departemen Divre Janten dan tamu undangan lainnya.

Kepala Perhutani Divisi Regional Jabar dan Banten dalam sambutnya mengucapkan “Selamat datang rombongan komisi II DPRD Banten di kantor Perhutani Divre Janten kami siap bantu melayani bapak-bapak dan ibu-ibu semua dari DPRD Provinsi Banten bilamana ada yang perlu dikomunikasikan dengan pihak Perhutani” ucapnya

Perwakilan dari DPRD Provinsi Banten Iip Makmur menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas sambutan yang luar biasa dari Perhutani, maksud kedatangan kami dalam rangka silaturahim dengan segenap jajaran Perhutani Divisi Regional Jabar dan Banten.

“Alhamdulillah kami bersyukur dan bangga sekali dapat bertemu dengan orang-orang hebat pengelola hutan diwilayah Jawa barat dan Banten, kami datang kesini untuk mendapat pencerahan masalah Kehutanan menggali info mekanisme kerjasama usaha serta cara penanganan terhadap bencana banjir atau gangguan kerusakan hutan lainnya serta upaya yang dilakukan perhutani dalam memakmurkan masyarakat seperti dalam pepatah Leweung Hejo Masyarakat Ngejo”. ungkap iip

Wakil Kepala Divisi Regional Dadhut Sujanto dalam paparannya menjelaskan “Dalam setiap kegiatan Perhutani selalu melibatkan masyarakat setempat membuka peluang usaha bagi masyarakat karena pekerjaan yang dikerjakan masih menggunakan tenaga manusia, untuk menjalin kerjasama usaha juga saat ini Perhutani sangat terbuka lebar untuk semua, nilai sharing yang diberikan cukup besar untuk masyarakat sedangkan Perhutani menerima 10% saja, perjanjian kerjasama selama 2 bisa diselesaikan langsung oleh Perhutani sedangkan diatas 2 tahun harus persetujuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”. ucap dadhut

Sekretaris Divisi Regional Dadan Husaeni menambahkan Perijinan penggunaan kawasan hutan diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Perhutani tidak mempunyai kewenangan untuk merubah status kawasan, lamanya proses perijinan paling lama satu bulan bisa selesai dengan dilakukan pengawalan bersama.

“Surat permohonan hendaknya diajukan oleh Bupati Kepala Daerah setempat supaya lebih cepat serta pertimbangannya lebih mudah apalagi permohonan untuk kesejahteraan masyarakat”. Pungkasnya. (Kom-PHT/Divre/MZ)

 

Editor : MZ

Copyright©2022