MADURA, PERHUTANI (24/11/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura menerima kunjungan Tim Koordinator Pos PPHH Madura, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pengelolaan Hasil Hutan (PPHH) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dalam rangka melakukan pendampingan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang berlokasi di Pabrik Minyak Kayu Putih (PMKP) Manding, petak 20e Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumenep, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur Sumenep, Kamis, (24/11)

Administratur Perhutani KPH Madura melalui Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Marinus mengucapkan, terima kasih kepada Koordinator UPT PPHH beserta jajaran yang mana telah melakukan kunjungan dalam rangka monitoring terhadap ketertiban Pengelolaan dan Peredaran Hasil Hutan Bukan Kayu di Pabrik Minyak Kayu Putih (PMKP) Manding, untuk itu dengan adanya kegiatan monitoring ini diharapkan administrasi Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (PUHHBK) di wilayah kerja Perhutani KPH Madura dapat terimplementasi dengan lebih baik lagi,” terang Marinus.

“Sehingga proses administrasi tata kelola dari petak sampai ke lokasi pabrik begitu pula dari gudang KPH ke pihak ke-tiga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terkait hal itu pelaksana lapangan dan Petugas Teknis (Ganis) Jipokmin agar bekerja lebih maksimal lagi, selain tertib administrasi diharapkan MKP menghasilkan kwalitas terbaik serta mencapai target yang ditentukan Perusahaan,” tambah Marinus.

Senada dengan itu, Koordinator Pos PPHH Madura UPT, PPHH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Titi Wigati saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, terima kasih kepada jajaran Perhutani yang telah menyambut baik kedatangan kami beserta tim. Tujuan kami datang ke lokasi PMKP ini yaitu dalam rangka pendampingan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang sudah terimplementasi selama ini,” katanya.

Sementara proses yang ada sudah berjalan dengan baik, jadi kami berharap pada produksi MKP berikutnya lebih bisa diperbesar dan ditingkatkan lagi. Sedangkan untuk dokumen PUHH agar lebih ditertibkan lagi sesuai prosedur yang ada (SIPUHH HHBK). Sehingga Dokumen SKSHHBK bisa diterbitkan sesuai dengan amanah peraturan menteri LHK No 8 tahun 2021. Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,” tutupnya. (Kom-PHT/Mdr/Jep)

Editor : Uan
Copyright © 2022