MANTINGAN, PERHUTANI (18/11/2021) | Untuk memperkuat bidang hukum Perhutani melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk Pendampingan Bidang Hukum Pidana dan Perdata, Rabu (17/11).
Kegiatan penandatanganan MoU dilakukan oleh Administratur KPH Mantingan Marsaid, Administratur KPH Kebonharjo Joko Santoso, Administratur KPH Randublatung Dewanto, Administratur KPH Cepu Mustopo dan Administratur KPH Blora Agus Widodo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto. Penandatanganan disaksikan oleh segenap Wakil Administratur dari lima KPH dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Blora ZK Bagus Catur Y.
Mewakili Perhutani secara keseluruhan, Administratur KPH Blora, Agus Widodo mengatakan bahwa jajaran Perhutani berharap bisa menjadi mitra Kejari dalam penanganan penegakan hukum di wilayah Blora serta memberi pendampingan dan bantuan hukum bagi petugas Perhutani di lapangan.
Senanda dengan hal tersebut, Administratur KPH Mantingan, Marsaid menyampaikan harapan semoga pembinaan dan sharing dalam pemahaman penegakan hukum (Gakkum) kepada petugas di lapangan dapat berjalan efektif dengan kegiatan yang dikemas tidak terlalu formal.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto, berterima kasih karena telah mendapat kepercayaan dari Perhutani. Ia menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara antara lain untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada negara di bidang perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
“Sebagai pengacara negara kami tidak memberikan bantuan hukum yang bersifat pribadi tetapi untuk institusi negara misalnya dengan melakukan kejahatan atau korupsi yang melawan tindakan hukum. Nantinya kita berharap institusi Kejaksaan dan Perhutani itu bisa clear and clean, dengan prinsip Good Corporate Governance,” terang Yohanes. (Kom-Pht/Mnt/Sgt)