JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden tentang Waduk Jatigede pada pekan depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menilai perpres ini akan. menjadi dasar pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang harus pindah akibat penggunaan waduk.”Sudah disepakati Rp 633 miliar,” kata Sofyan di Istana Negara, kemarin.
Setelah perpres resmi berlaku, kata Sofyan, seluruh proses persiapan penggunaan waduk dimulai. Masyarakat segera dipindahkan dengan penggantian biaya. “Mudah-mudahan sudah bisa digenangi air mulai awal tahun depan.”
Sofyan mengatakan penyelesaian Waduk Jatigede menjadi prioritas pemerintah dalam sektor pembangunan infrastruktur irigasi. Jatigede adalah waduk yang paling siap dengan target mengairi 90 ribu hektare sawah.
Dana ganti rugi berdasarkan perpres akan diberikan kepada 11.469 keluarga. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jawa Barat, Edy I.M. Nasution, mengatakan pembayaran ganti rugi dilakukan bertahap mulai Januari 2015, dan ditargetkan rampung sebelum penggenangan waduk, 1 Juli 2015.
“Kalau lewat Juli dikhawatirkan, terjadi penyusutan bangunan.” Pada saat yang sama, sejumlah situs di area waduk dan penebangan sekitar 60 ribu pohon di area 1.300 hektare lahan milik Perhutani akan dipindahkan.
Sumber  : Koran Tempo
tanggal  : 25 Nopember 2014