SARADAN, PERHUTANI (16/05/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Madiun mengadakan pertemuan untuk koordinasi dalam rangka persiapan pemanenan tanaman agroforestry tebu di aula kantor Perhutani KPH Saradan (15/5).

Pertemuan tersebut membahas tentang teknis dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan pada saat pemanenan tebu dilapangan serta pelaksanaan administrasi yang harus sesuai dengan penatausahaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yaitu produksi tanaman tebu yang berasal dari dalam kawasan hutan.

Selain itu pada saat pemanenan nanti harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani bersama antara Perhutani dengan PTPN XI.

Dalam sambutannya Administratur Perhutani KPH Saradan Noor Rochman menyampaikan bahwa sekecil apapun produksi tebu yang akan kita panen itu harus melalui aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ada dan telah kita sepakati bersama sesuai dengan PKS.

“Baik pelaksanaan produksi di lapangan maupun administrasinya harus mematuhi dengan melaksanakan tata usaha hasil hutan bukan kayu (TUHHBK), maka dengan begitu kita bisa melaksanakan pekerjaan dengan benar karena sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis serta tertib administrasi”, imbuhnya.

Dari kerjasama tanaman Agroforestry tebu di wilayah hutan Perhutani KPH Saradan pada akhir bulan Mei 2019 ini akan dilaksanakan panen perdana tebu di petak 130d, 101c, 102a, 102f wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Rejuno dan petak 118d di wilayah RPH Teguhan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rejuno dengan luas total 48 ha.

Dalam kesempatan yang sama Kepala CDK Kabupaten Madiun, Didik Susanto menyampaikan bahwa pemanenan tebu ini yang pertama dilakukan dalam kawasan hutan wilayah Kabupaten Madiun.

“Karena produksi tebu itu berasal dari dalam kawasan maka harus dilengkapi DK-304 yang dikeluarkan oleh Asisten Perhutani atau Kepala BKPH setempat, dan setelah semua proses produksi selesai maka segera dibayarkan nilai profit sumber daya hutan (PSDH) ke negara”, terang Didik. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn
Copyright©2019