BANJARNEGARA (KRjogja.com) – Tim gabungan antara Polisi Hutan (Polhut) dan Brimob Polda Jateng Jumat (12/07/2013) mengamankan puluhan meter kubik kayu jarahan dari hutan Perhutani di Desa Panawaren Kecamatan Sigaluh Banjarnegara.
Penyitaan dilakukan berbarengan dengan pengukuran ulang kawasan hutan Perhutani yang selama ini diklaim sebagai tanah rakyat oleh Forum Masyarakat Panawaren (FORMAP). Untuk mengantisipasi terjadinya tindak anarkis dari warga, Polres Banjarnegara selain dibantu Brimob juga dibantu pasukan dari Batakyon 406/Candra Kusuma.Administratur Perhutani Kedu Selatan Toni Suratno didampingi Asisten Perhutani Banjarnegara, Yuliono, mengatakan, dari hasil perhitungan sementara, kayu hutan yang dijarah warga hingga Maret 2013 mencapai 447 batang kayu damar. Kayu-kayu tersebut ditanam tahun 1939 dan 1951.
“Kerugian Perhutani mendekati Rp 500 juta. Angka itu bisa bertambah, karena kemungkinan besar kayu yang dijarah lebih banyak lagi. Kami akan menghitung tonggak-tonggak kayu bekas tebangan liar,” katanya.
Kayu-kayu damar yang sebagian besar sudah digergaji menjadi balok itu, disita dari tempat penggergajian dan dari sejumlah rumah dan kandang kambing milik warga. Tim gabungan juga menyita beberapa unit alat penggergajian kayu. Barang bukti tersebut diangkut ke Polda Jateng menggunakan beberapa truk.
Kapolres Banjarnegara AKBP Muh Anwar SH, SIK mengatakan, pasukan Brimob dan TNI belum akan ditarik sampai pengukuran ulang tanah Perhutani selesai beberapa hari ke depan. “Pasca pengukuran, kami bersama Perhutani akan sosialisasikan hasilnya kepada masyarakat. Tujuannya, agar warga tak lagi menjarah hutan, karena akan berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres.
Kasi Penataan Hutan II Yogyakarta, Rukman Supriatna, mengatakan, pengukuran ulang dilalukan untuk mempertegas posisi hutan Perhutani Petak 18,19 dan 20 RPH seluas 188,3 hektare yang selama ini diklim FORMAP sebagai milik rakyat. Dalam pengukuran, dipasang sekitar 250 patok (pal batas) antara tanah warga dengan tanah Perhutani, dengan mengacu peta dan proses verbal pemerintah Hindia Belanda tahun 1907. (Mad)
http://krjogja.com/read/180064/polhut-amankan-kayu-jarahan-warga.kr
Danar Widiyanto | Jumat, 12 Juli 2013 | 21:22 WIB