JAKARTA, INHUTANI III (25/03/2021) | PT Inhutani III mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Perkebunan dan Kehutanan yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) secara daring, Kamis (25/03).

Kegiatan ini  dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kersipan yang andal dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah di lingkungan BUMN serta penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43.

Sesuai dengan undangan dari penyelenggara, pada rapat ini PT Inhutani III mengikutsertakan Sekretaris Perusahaan (Sekper) dan staf Bagian Umum. Sedangkan secara umum peserta yang diundang adalah para Sekper BUMN Perkebunan dan Kehutanan, yaitu PTPN I s/d XIV, Perum Perhutani dan PT Inhutani I s/d V.

Sekper PT Inhutani III, Yayan Yuherlan usai mengikuti acara menyatakan pihaknya menyambut baik acara ini dalam upaya menjamin terciptanya arsip dari kegiatan, menjamin ketersediaan arsip, menjamin terwujudnya pengelolaan arsip, menjamin perlindungan kepentingan lembaga, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, menjamin keamanan dan keselamatan arsip, menjamin keselamatan arsip dan meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Sumrahyadi menyatakan,“Arsip sebagai rekaman kegiatan BUMN Bidang Perkebunan dan Kehutanan merupakan aset BUMN, juga sekaligus aset publik yang perlu dikelola dengan baik sebagai bahan bukti akuntabilitas dan merefkesikan kinerja, sehingga harus dikelola secara benar berdasarkan dan peraturan perundangan  kearsipan” (Kom-INH3/YY).

Editor : Ywn
Copyright©2021