LAMPUNG, PT INHUTANI V (28/07/2021) | Inhutani V melakukan kerjasama penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (28/7).

Pada kesempatan tersebut Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady menyampaikan terima kasih serta harapan bahwa adanya Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, PT Inhutani V dapat memperoleh bantuan dalam hal Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara diantaranya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta Tindakan hukum lainnya.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung atas bantuan yang selama ini dilakukan terkait permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi Inhutani V,” ujarnya.

Dicky juga menyampaikan bahwa Inhutani V merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Kehutanan yang berdiri pada tahun 1991, dan sejak tahun 2014 telah menjadi Anak Perusahaan BUMN Holding dengan Perum Perhutani. Ia melanjutkan bahwa wilayah kerja Inhutani V di provinsi Lampung seluas 56.547 ha di Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Pesawaran merupakan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, dan sejak tahun 2014 hingga saat ini masih memiliki persoalan hukum yang berkepanjangan dan belum terselesaikan,

“Sejak adanya reformasi pada tahun 1998, hampir 90% areal Inhutani V Lampung telah diokupasi oleh masyarakat. Namun Inhutani V sebagai BUMN Kehutanan memperoleh amanah dalam pengelolaan sumber daya hutan dan tentunya harus berperan serta di dalam peningkatan perekonomian masyarakat sekitar hutan, diantaranya dengan melakukan kerja sama melalui pola kemitraan kehutanan,” terang Dicky.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur menyambut baik penandatangan MoU dengan PT Inhutani V sebagai upaya penanganan dan penyelesaian masalah hukum. Ia juga menjelaskan bahwa MoU ini dimungkinkan oleh perundangan sebatas masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Permasalahan hukum perdata yang dihadapi PT Inhutani V akan dimediasi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dengan mempertemukan pihak-pihak terkait, sehingga dapat diperoleh solusinya sesuai peraturan yang berlaku dan ketentuan yang telah disepakati,” jelas Heffinur. (Kom-IHT5/Goe)

Editor : Ywn
Copyright©2021