KUNINGAN, PERHUTANI, (4/7/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan bersama Forkopimda Kabupaten Kuningan dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung wilayah Cirebon melakukan penutupan paksa penambangan pasir ilegal di sungai Cisanggarung yang lokasinya berbatasan dengan kawasan hutan petak 66 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bantarpanjang Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciledug pada hari Minggu (03/07).

Penutupan penambangan pasir tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan Acep Purnama dan diikuti oleh Administratur/KKPH Kuningan Benny Suko Triatmoko beserta Jajaran, Kabid Tibum Kabupaten Kuningan M. Agung Anugrah beserta Anggota Satpol PP, Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Ismail Widadi, Anggota Polsek Cibingbin dan TNI, Kepala Desa Bantarpanjang Rakum beserta Tokoh Masyarakat.

Bupati Kuningan Acep Purnama menyampaikan,”Kami bersama rombongan mendapatkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di sungai Cisanggarung dengan menggunakan alat berat sehingga menimbulkan keresahan warga.”

“Dengan tingginya mobilitas kendaraan seperti dump truk mengakibatkan jalan tak kuat menahan beban bertonase besar, sehingga mengakibatkan jalan rusak parah padahal jalan tersebut baru diresmikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat. Penambangan pasir ini belum ada ijin operasional dan merugikan masyrakat, maka kami lakukan penutupan,” tambah Bupati Kuningan.

Benny Suko Triatmoko mengatakan sangat mendukung penutupan paksa penambangan ilegal tersebut karena saat ini kami banyak menerima pengaduan dari warga sekitar hutan dikarenakan akses jalan jadi rusak terlebih saat masih musim penghujan.

“Aktivitas penambangan pasir ilegal di sungai Cisanggarung ini dapat merusak lingkungan karena akan menyebabkan tebing sungai mudah longsor, pencemaran air disekitar sungai dan merusak ekosistem sungai,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kng/Ddi).

 

Editor : AGS
Copyright©2022