dok.kom/pht/tsk/2015TASIKMALAYA, PERHUTANI (09/01)  | Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya, Henry Gunawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Alexander Roilan, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kamis (8/1).

Alexander Roilan menyampaikan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk bekerjasama dengan instansi lain dan menjadi pengacara negara yang bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Kejaksaan tetap akan melihat satu persatu kasusnya. Kemudian dari kasus tersebut dilihat mana yang lebih penting untuk ditangani. Karena tidak semua kasus kita tangani.

Sementara itu, Henry Gunawan menambahkan dengan adanya kerjasama ini Perhutani bisa menguasakan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara ke Kejaksaan selaku pengacara negara, serta kedepannya bisa membawa perbaikan pada penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut perhuani. Henry berharap dengan adanya kerjasama ini pihak Kejaksaan bisa ikut membantu dalam penyuluhan masalah hukum kepada masyarakat.

“Kerjasama ini untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara. Jika ada persoalan hukum, maka yang akan menangani nanti adalah pengacara negara, pihak Kejaksaan”, jelas Henry.

Editor: Media Indah E.L/@Copyright2015