JOMBANG, PERHUTANI (10/11/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang Bersama lembaga terkait, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan BNI 46 menggelar sosialisasi Kemitraan Usaha Produktif, terhadap Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-wilayah kerja Perhutani KPH Jombang, bertempat di Gedung Tektona Perhutani KPH Jombang, Kamis  (10/11).

Kegiatan sosialisasi dan musyawarah tersebut membahas tentang usaha perkoperasian LMDH, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI untuk usaha produktif di sektor pertanian, dan solusi pupuk pertanian bagi petani yang mengelola lahan hutan.

Administratur KPH Jombang Muklisin menyampaikan, hasil sosialisasi ini, Perhutani bersama LMDH berkomitmen dalam rangka terwujudnya sumberdaya hutan lestari, dan sosialisasi belum adanya pupuk bersubsidi bagi petani di sekitar kawasan hutan, serta menjalin sinergi bersama stakeholders untuk mewujudkan hutan lestari, masyarakat sejahtera, katanya.

“Perhutani bersama pemerintah daerah akan bersinergi memberikan pengawalan dalam hal pemenuhan pupuk, organik, non subsidi, dan hal lainnya bagi LMDH,” terang Muklisin Administratur KPH Jombang.

Sementara itu, Sumrambah Wabub Jombang dalam arahannya menyampaikan, untuk penggunaan pupuk tidak bisa serta merta perlu ahli tanah, agar takaran pupuknya dapat menyesuaikan kondisi tanah, supaya pupuk yang digunakan tak muspro (sia-sia). Pemkab Jombang bersama Perhutani dan pihak-pihak terkait akan terus bersinergi, meberikan pengawalan terhadap LMDH agar penggunaan pupuk organik, non subsidi dapat tepat guna, katanya.

Sumrambah berpesan, agar pinjaman KUR BNI untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dikelola dengan semestinya untuk kegiatan pertanian, agar perkoperasian LMDH dapat  lebih maju dan berkembang, katanya.

Terpisah Endi Riyanto dari BNI cabang jombang menyampaikan, sebagai prasarat KUR yang perlu dicukupi, ialah  data lokasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL), foto copy KTP, KK dan surat nikah, terangnya.

“Untuk pembuatan CPCL setiap LMDH wajib bekerjasama dengan KRPH dan Asper, untuk pinjaman yang diusulkan, Ketua LMDH juga berhak membatalkan jika ada anggotanya yang bermasalah diangsuran KUR BNI, tutupnya. (Kom-PHT/Gno/Jbg)

Editor : Uan
Copyright © 2022