JAKARTA, PERHUTANI (21/12/2017) | Perum Perhutani kembali menerima penghargaan sebagai BUMN dengan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pemberian Penghargaan disampaikan langsung Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kepada Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M. Mauna di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Kamis (21/12). Perum Perhutani memperoleh peringkat ke dua Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2017 kategori Badan Usaha Milik Negara.

Sepuluh BUMN yang lolos ajang penilaian sesuai peringkat adalah PT Taspen, Perum Perhutani, PT Kereta Api Indonesia, Perum Jasa Tirta II, Perusahaan Listrik Negara, PT Pelabuhan Indonesia III, PT Biofarma, PT Bank Tabungan Negara, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Len industry.

Badan Publik yang masuk kategori penilaian adalah Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Partai Politik serta Badan Usaha Milik Negara.

Denaldy M. Mauna mengatakan penghargaan ini bukti bahwa tim Komunikasi Perhutani terus melakukan continuous improvement untuk pelayanan publik dan mencapai kinerja lebih baik.

“Pelayanan publik terkait informasi perusahaan itu penting, tentu saja sesuai aturan yang berlaku. Dengan begini kita bisa terus memperbaiki pelayanan, memperbaiki proses kerja internal agar kebutuhan informasi tercukupi dengan baik, dengan Keterbukaan Informasi Publik banyak perubahan positif yang dilakukan Perhutani yang bisa diketahui publik sehingga menambah percepatan Transformasi di Perhutani,  bahkan penghargaan ini memacu kami untuk berprestasi pada aspek lainnya,” tegas Denaldy.

Penghargaan yang diterima Perhutani merupakan kali ketiga setelah sebelumnya pada tahun 2015 peringkat ke lima, pada tahun 2016 peringkat ke empat, dan pada tahun 2017 mendapat peringkat ke dua Keterbukaan Informasi Publik.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan pemerintah guna mengetahui ketaatan implementasi kewajiban badan publik seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur. (Kom-PHT/PR/2017-XII-65)