PROBOLINGGO, PERHUTANI (17/08/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo sepakat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di wilayah kerja Kabupaten Probolinggo, yang dilaksanakan di Cafe Tumilir District Gending Probolinggo, Rabu (16/08).

Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan penanganan penyelesaian perkara menyangkut Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing antara Perhutani dan Kejaksaan.

Administratur Perhutani Probolinggo Agus Widodo menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Probolinggo atas terlaksananya acara tersebut. Sehingga ke-depan Perhutani Probolinggo bisa berkoordinasi dengan Kejari Probolinggo dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerjanya.

Agus berharap, dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kejari Probolinggoo bisa memberikan edukasi dan bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perhutani Probolinggo, ujarnya.

Sementara itu, Kajari Proboliggo David P. Duarsa mengatakan, dalam hal ini Kejari Probolinggo akan selalu siap, jika diminta oleh Perhutani sebagai Kuasa Hukum Negara dalam membantu pendampingan penyelesaian permasalahan hukum.

“Jadi MoU ini lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum, kita siap membantunya, artinya sebagai pengacara. Kita siap membantu Perhutani maupun Pemerintah jika ada permasalahan,” imbuhnya.

David juga menyampaikan, dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan Perhutani. (KOM-PHT/Pbo/Fek)

Editor : LRA
Copyright © 2023