PELAIHARI, PT INHUTANI III (13/03/22) │Inhutani III Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya penanganan resolusi konflik di areal PT Inhutani III Unit Pelaihari, bertempat di Kantor Kejari Tanah Laut, Pelaihari pada Kamis (10/3).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan General Manajer PT Inhutani III Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Jaksa Pengacara Negara dapat melaksanakan upaya hukum pelaksanaan pengamanan Kawasan Hutan areal Inhutani III di Unit Pelaihari.

General Manajer Inhutani III Kalimantan Selatan, Aladin Sinaga menyampaikan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. sebagai salah satu Anak Perusahaan BUMN di bidang kehutanan, PT Inhutani III selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berhak untuk memanfaatkan Kawasan Hutan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.

“Isu tenurial di areal Inhutani III Unit Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang penting adalah perambahan kawasan hutan untuk berladang dan untuk tujuan penguasaan lahan oleh pihak tertentu. Saya juga berharap koordinasi yang baik antar petugas di lapangan sehingga dapat tercapai tujuan yang maksimal,” terangnya.

Aladin Sinaga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari nomor: P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 pendekatan resolusi konflik dapat ditempuh melalui beberapa pilihan yaitu, legal formal, alternative dispute resolution/ADR, dan mekanisme pendekatan kesejahteraan tergantung hasil identifikasi potensi dan pemetaan konflik yang telah dilakukan.

“Pendekatan resolusi konflik dengan pola legal formal diterapkan pada areal dengan status potensi konflik sangat kritis. Untuk itu Inhutani III Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut yang bertindak sebagai Pengacara Negara untuk melakukan tindakan hukum dalam upaya pengamanan Kawasan Hutan yang dikelola Inhutani III,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Ramadani dalam kesempatannya menyambut baik upaya yang dilakukan Inhutani III dalam melaksanakan pengamanan aset negara.

“Semoga aset negara berupa kawasan hutan yang dikelola Inhutani III bebas konflik dengan masyarakat setempat sehingga kawasan hutan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan perusahaan”, ujarnya.

Di tempat terpisah Direktur Inhutani III, Hezlisyah Siregar menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kejaksaan Negeri Tanah Laut atas ditandatanganinya kesepakatan bersama ini.

“Lebih lanjut disampaikan bahwa Inhutani III sangat mengharapkan tercapainya win-win solution dalam setiap penanganan kasus sengketa lahan atau konflik yang terjadi dengan masyarakat sekitar hutan,” katanya. (Kom-INH3/BGS).

Editor : Ywn

Copyright©2022