Penanganan Tenurial Wil tegal BrebesPEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (3/6/2016)| Ketua Paguyuban 13 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Brebes dan Tegal menandatangani kerjasama dengan  Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat, Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah tentang penataan areal lahan hutan di bawah tegakan yang dilaksanakan di Wana Wisata Guci, Kamis (26/05).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Paguyuban LMDH Pekalongan Barat Estu Susilo, Administratur Perum Perhutani KPH pekalongan Barat A Fadjar Agung Susetyo dan Kepala Dinas Kehutanan Privinsi Jawa Tengah Heru Jatmiko.

A. Fadjar Agung Susetyo mengatakan bahwa Perhutani mengajak masyarakat melalui LMDH untuk mencari solusi kedua pihak agar dalam pengelolaan hutan tidak merugikan dalam kerjasama ini.  Penanaman pohon menjadi hal penting untuk kemanfaatan sumberdaya hutan Perum Perhutani.

Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah Heru Jatmiko menegaskan bahwa LMDH ini mulai dibentuk 2004, dan merupakan Lembaga yang bekerja sama dengan Perhutani.

“Perlu adanya penataan ulang atau pembenahan ulang kepada LMDH, karena mereka ini menggarap lahan hutan milik negara yang pengelolaannya diserahkan Pemerintah kepada Perum Perhutani.  Jadi masyarakat harus mempunyai rasa memiliki kawasan hutan tersebut dan harus ikut membantu program-program Perum Perhutani. Selain Perhutani harus mendampingi dan mengarahkan LMDH-LMDH tersebut” demikian Fadjar.

Ketua LMDH Sinar Jaya dari Desa Plompong, Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, Darja mengakui bahwa hutan negara di wilayah Desa Plompong tidak rusak seperti yang dikabarkan para pihak. “Kami masyarakat siap membantu apa yang diprogramkan oleh Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat, kami juga ingin dibantu  bibit kopi untuk ditanam dibawah tegakan.  Kami akan ganti atau alihkan tanaman sayuran menjadi tanaman kopi sesuai program Perhutani,” kata ……..

Wilayah Perhutani Pekalongan Barat luashutannya  40.743,76 ha terdiri dari Hutan Lindung 10.247,51 ha, Hutan Produksi Terbatas 21.905,10 ha dan Hutan Produksi 8.591,15 ha. Hutan tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Tegal, Brebes dan Pemalang.   Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, secara bertahap LMDH yang bekerjasama dengan Perum Perhutani akan mengganti tanaman sayuran mereka dengan tanaman penahan erosi tanah atau tanaman konservasi dengan budidaya tanaman di bawah tegakan.  (Kom-PHT/Pkb/Parno)

Editor: Soe

Copyright©2016