BLORA, PERHUTANI (22/07/2024) | Bertempat di ruang rapat kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora bersama tim dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa menindaklanjuti  Penyelesaian SK 185 dan 192 Tahun 2023 sesuai dengan Surat Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa Nomor: S.285/X-5/BPSKL-1I/PSL.0/B/07/2024, Jumat (19/07).

Kegiatan dihadiri jajaran Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa, Perum Perhutani dan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang didampingi oleh Perkumpulan Rejo Semut Ireng. Agenda kegiatan yakni pemenuhan berkas dokumen Pengajuan Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan antara Kelompok Pemegang SK 185 dan 192 Tahun 2023 dengan Perum Perhutani antara lain Draft Perjanjian Kerjasama, Rencana Kegiatan Kerjasama selama 2 tahun, Surat Permohonan, SK Pengukuhan Kelompok, Peta Permohonan, dan Pakta Integritas.

Administratur KPH Blora, Yeni Ernaningsih dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini sebagai tindak lanjut SK 185 dan 192 yang diawali dari pemenuhan syarat administrasi yang dilanjutkan kerja sama. “Hal ini guna memberi legalitas kepastian hukum bagi semua pihak dalam mendukung tujuan hutan yang lestari, masyarakat sejahtera,” ujarnya.

Sementara itu dari 9 KTH yang diundang, 5 KTH yang tidak hadir tanpa keterangan. Kelompok yang tidak hadir atas nama KTH Tani Tirto Kajengan, KTH Wonosemi Asri, KTH Bumi Asri, KTH Wisanggeni, dan KTH Manunggaling Roso.

Berkenaan ketidakhadiran KTH tersebut, Perwakilan Perkumpulan Rejo Semut Ireng, Jundi selaku pendamping mengatakan Perkumpulan Rejo Semut Ireng akan membatalkan pendampingan pengajuan permohonan dan persetujuan Perhutanan Sosial terhadap 5 KTH yang tidak hadir. “Dan Perkumpulan Rejo Semut Ireng mengusulkan agar 5 KTH tersebut dikeluarkan dari daftar kelompok penerima SK 185 dan 192 Tahun 2023,” urainya. (Kom-PHT/Blr/Ags)

Editor: Tri

Copyright © 2024