JAKARTA, PERHUTANI (15/08/2022) | Perum Perhutani menerima sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment) dari PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (PT BMWI) selaku Lembaga Serifikasi Pariwisata bertempat di Graha Perhutani Jl. TB Simatupang No. 22 Jakarta Selatan pada Senin (15/08).

Direktur Operasi Perum Perhutani Natalas Anis Harjanto hadir dan menerima langsung lima belas sertifikat yang diserahkan oleh Direktur Utama PT BMWI Hairullah Ghazali disaksikan perwakilan tim masing-masing.

Pada bulan Juni 2022 Perum Perhutani menunjuk PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (PT BMWI) sebagai Lembaga Serifikasi Pariwisata untuk melaksanakan sertifikasi SNI CHSE pada lokasi wisata di wilayah Perum Perhutani. Adapun 15 lokasi wisata yang telah mendapatkan sertifikat SNI CHSE masing-masing mewakili tiap Divisi Regional.

Lima belas lokasi wisata yang lulus sertifikasi adalah Guci Ashafana (KPH Pekalongan Barat), Sibiting Forest Kopi (KPH Pekalongan Timur), Kemit Forest Education (KPH Banyumas Barat), Suru Manis (KPH Kedu Selatan), Embun Lawu (KPH Surakarta) dari Divisi Regional Jawa Tengah, Mojosemi (KPH Lawu Ds), Srambang Park (KPH Lawu Ds), Bedengan Selorejo (KPH Malang), Bukit Kayu Putih (KPH Mojokerto), Prataan (KPH Parengan) dari Divisi Regional Jawa Timur, Cibolang (KPH Bandung Selatan), Puncak Bintang (KPH Bandung Utara), Pantai Carita (KPH Banten), Curug Ciherang (KPH Bogor), Curug Cigentis (KPH Purwakarta) dari Divisi Regional Jawa Barat dan Banten

Direktur Operasi Perum Perhutani, Natalas Anis Harjanto menyampaikan bahwa Perum Perhutani sebagai salah satu BUMN pengelola wisata alam turut berpartisipasi aktif dalam penerapan SNI CHSE 9042 : 2021 sesuai kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan khususnya di masa pandemi.

Sertifikat SNI CHSE ini akan berlaku selama 3 tahun (2022-2025) dengan surveillance setiap tahunnya. Diharapkan dengan diperolehnya SNI CHSE, Perum Perhutani dapat meningkatkan branding lokasi wisata tersertifikasi dan pada akhirnya menarik lebih banyak pengunjung dan sehingga pendapatan turut bertambah. (Kom-PHT/Kanpus/Adl)

Editor : Ywn

Copyright©2022