Dok.Kom-PHT/Rdb  @2015

Dok.Kom-PHT/Rdb @2015

RANDUBLATUNG, PERHUTANI (9/10) | Perhutani Randublatung  menyerahkan dana bagi hasil atau sharing produksi hasil hutan kayu tahun 2014 senilai Rp 2,4 milyar lebih kepada 34 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang bekerjasama dalam pengelolaan hutan bersama Perhutani yang diwakili oleh salah satu perwakilan LMDH Sidodadi Mulyo Mudiyono di Desa Singget Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Jumat.

Wakil Administratur Perhutani Randublatung Selatan Rudi Hantoro, mewakili Perhutani  mengatakan bahwa dana bagi hasil tersebut merupakan salah satu kepedulian Perhutani kepada masyarakat desa hutan, dengan tujuan agar bisa dipergunakan untuk mengembangkan potensi desa yang telah dimiliki, baik potensi usaha ekonomis produktif yang telah dijalankan maupun potensi sumberdaya manusia serta potensi perbaikan sarana dan prasarana serta peningkatan biofisik desa.

”Dana Sharing yang diberikan Perhutani Kepada LMDH juga bisa dikatakan sebagai bahan bakar untuk menggerakan roda ekonomi desa baik dibidang sosial kemasyarakatan maupun bidang lain yang sekiranya bisa membawa perubahan dalam sebuah desa hutan, sehingga dalam prakteknya nanti warga desa bisa mandiri dan tidak sepenuhnya dominasi ketergantungan perekonomian hutan tinggi, namun jika aktivitas mereka masih memerlukan kawasan hutan sebagai basis usaha pertanian misalnya ,Perhutani juga masih memberikan kesempatan secara luas kepada warga desa hutan melalui LMDH masing – masing” jelasnya.

Sementara Ketua Asosiasi LMDH Wahana Makarti Wana Randublatung, Bambang Kiswanto saat ditemui mengatakan bahwa dana sharing produksi tersebut merupakan sikap keberpihakan kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari, tentunya Asosiasi bersama LMDH nantinya bisa lebih bersinergi dalam mengelola hutan.

Mekanisme penerimaan dana sharing akan diterimakan ke LMDH penerima melalui rekening bank masing -masing LMDH.  Bagi LMDH yang menerima kurang dari ambang batas minimal atas kesepakatan semua anggota mereka nantinya akan diberikan subsidi silang sehingga LMDH yang tidak menerima maupun yang menerima sharing minimal tersebut bisa mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan hutan dari Perum Perhutani” demikian Kiswanto. ( Kompersh/rdb-andhan)

Editor: Soe

copyright©2015