NGANJUK, PERHUTANI (22/01/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk siap fasilitasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) diwilayahnya mendapatkan bantuan pupuk untuk pengembangan porang, hal itu diungkapkan Administratur KPH Nganjuk, Bambang Cahyo Purnomo melalui Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan, Sri Lastuti saat mengikuti workshop pengembangan tanaman porang yang digelar Direktorat Aneka Kacang dan Umbi (Akabi) Kementerian Pertanian di Madiun, Rabu (22/01).
Sri Lastuti menjelaskan bahwa hal tersebut menanggapi pemaparan Amirudin Pohan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bahwa pada tahun 2020 Direktorat Akabi akan memberikan bantuan pengembangan kegiatan porang seluas 15.000 ha yang tersebar di 11 Kabupaten di Jawa Timur dengan bentuk saprodi pupuk organik dan pilot project porang atau kebun bibit seluas 30 ha. Menurutnya Kabupaten Nganjuk sendiri akan mendapat alokasi bantuan pengembangan porang saprodi pupuk 1.000 ha dan kebun bibit porang 5 ha.
Lebih lanjut ia mengatakan jika bantuan tersebut dijadikan satu paket dengan bantuan obat-obatan pertanian, karena tanaman porang di wilayah KPH Nganjuk sudah terjangkit penyakit busuk daun dan batang. “Untuk itu bantuan tersebut diiharapkan bisa dalam bentuk benih/bibit porang dan saprodi pupuk dan obat,” ungkapnya.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Judi Ernanto menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa tanaman porang tersebut merupakan bidang baru sehingga diperlukan sinergitas dengan Perum Perhutani KPH Nganjuk dan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk.
“Dengan kerjasama yang baik pengembangan tanaman porang di Nganjuk bisa lebih maju karena Porang di Nganjuk sudah ditetapkan sebagai sentra hasil hutan bukan kayu Nasional,” imbuhnya.
Dalam kegiatan workshop tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara LMDH dan BNI untuk penyaluran bantuan pinjaman lunak melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani di Kabupaten Ngawi, Ponorogo dan Nganjuk, sebagai upaya membantu petani porang untuk mengembangkan keluasan lahannnya. (Kom-PHT/Ngj/Srlt)
Editor : Ywn
Copyright©2020