KUNINGAN, PERHUTANI (16/o4/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan menerima kunjungan Tim Medis Rumah Sakit Umum (RSU) 45 Kuningan yakni Dokter Sarjono yang menyampaikan arahan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, yakni pelaksanaan tindakan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat Infrared Thermometer kepada setiap karyawan dan tamu yang masuk ke tempat kerja Kantor KPH Kuningan, Kamis (16/04).
Administratur KPH Kuningan, Uum Maksum menyarankan agar setiap Karyawan dan Karyawati serta Tamu yang datang ke Kantor Perhutani wajib diperiksa oleh petugas resepsionis dengan menggunakan Infrared Thermometer di pintu masuk kantor.
“Setiap orang yang akan masuk area kantor harus diukur suhu tubuhnya menggunakan thermometer dengan cara diarahkan kebagian kening. Apabila ditemukan orang dengan suhu tubuh mencapai lebih dari 37,5 derajat celcius maka baik tamu ataupun karyawan sesuai dengan protokol penanganan covid-19 dan perintah paramedis harus diserahkan ke tim balai kesehatan untuk diperiksa lebih lanjut.” terangnya.
Menurut Tim medis RSU 45 Kuningan, Dokter Sarjono mengatakan bahwa cara cepat dan termudah untuk mengukur suhu tubuh dalam kondisi seperti itu adalah dengan thermometer karena manusia termasuk homoiterm atau berdarah panas.
“Manusia itu termasuk homoiterm atau berdarah panas yang artinya suhu tubuh tidak dipengaruhi oleh ruangan, kalau lingkungan bersuhu dingin tubuh sebisa mungkin berusaha untuk mempertahankan suhu normalnya sesuai pengaturan di pusat saraf otak, karena itu dalam penggunaanya hanya diarahkan ke kening seseorang dan dalam beberapa detik akan segera muncul suhu tubuhnya, alat ini dipakai untuk mengukur suhu tubuh sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.” tandasnya. (Kom-PHT/Kng/Dd)