MALANG, PERHUTANI (11/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang menandatangani Memorandum Of Understanding  (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan hutan di wilayah Kota Batu, bertempat di Kantor Walikota Batu, Selasa (11/8).

MoU tersebut tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Malang Hengki Herwanto dan Walikota Batu Dewanti Rumpoko. Dalam sambutannya Hengki Herwanto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batu atas terlaksananya MoU tersebut. Ia juga berharap bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan tindakan terkait dengan perlindungan dan kelestarian hutan di wilayah Kota Batu.

Usai penandatanganan tersebut Hengki mengatakan agar MoU ini dapat dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang lebih riil dan implementatif di lapangan, baik dalam hal reboisasi, perlindungan hutan, pemberdayaan masyarakat dan agroforestry yang lebih berwawasan lingkungan, jasa lingkungan, wisata alam dan lain-lain.

Sementara itu Walikota Batu Dewanti Rumpoko menyampaikan harapannya dengan terlaksananya MoU tersebut. “Harapannya masyarakat Kota Batu lebih sejahtera, karena 60% wilayah Kota Batu adalah merupakan kawasan hutan,” katanya.

Menurut Dewanti, Pemerintah Kota Batu juga  akan membuat Peraturan Walikota (Perwali) terkait tindakan mendorong semua pelaku usaha memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk perbaikan lingkungan.

“Saya akan mengajak masyarakat Kota Batu untuk beralih komoditas dari tanaman pertanian ke komoditas tanaman kopi dengan sistem agroforestry,” katanya. (Kom-PHT/Mlg/Spy)

Editor : Ywn

Copyright©2020