SARADAN, PERHUTANI (14/8/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Mulyo Desa Klumutan, Saradan Madiun melakukan cek lokasi atau obyek lahan untuk pengajuan program Perhutanan Sosial dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Klumutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Petung, Kamis (13/8).
Dalam cek lokasi tersebut Perhutani KPH Saradan menugaskan Kepala Sub Seksi (KSS) Perencanaan Sumberdaya Hutan Bagus Eka Cahyana, sedangkan dari pihak LMDH Jati Mulyo diikuti oleh ketuanya Sutikno.
Mewakili Administratur KPH Saradan Bagus Eka Cahyana mengatakan, “Sebelum dilakukan verifikasi teknis oleh petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kita melakukan langkah-langkah verifikasi data subyek pemohon terkait nama serta alamat dan obyek berupa lahan yang akan diusulkan untuk program Perhutanan Sosial dengan skema Kulin KK yang merupakan salah satu syarat dari KLHK,” katanya.
Sementara Ketua LMDH Jati Mulyo Sutikno menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung adanya program Perhutanan Sosial dari pemerintah melalui KLHK. “Harapan kami semoga program Perhutanan Sosial ini dapat mensejahterakan masyarakat sekitar hutan dan hutan tetap lestari,” ujarnya
Menurut Sutikno, LMDH Jati Mulyo Desa Klumutan mempunyai anggota sebanyak 766 orang dengan luas hutan pangkuan Desa (HPD) 1.226,60 hektar dan saat mengajukan program perhutanan sosial ke KLHK dengan skema Kulin KK yang telah diajukan pada tahun 2018. (Kom-PHT/Srd/Swn)
Editor : Ywn
Copyright©2020