MALANG, PERHUTANI (16/9/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengadakan pembinaan Polisi Hutan (Polhut) dalam hal penanganan gangguan keamanan hutan yang tepat dan benar bertempat di Aula Kantor KPH Malang, Rabu (16/9).
Administratur KPH Malang Hengki Herwanto mengatakan, bahwa Polhut merupakan kepolisian khusus yang diberi kewenangan oleh Kepolisian Negara untuk menjalankan tugas pengamanan hutan tidak hanya pengamanan gangguan keamanan dalam ilegal logging akan tetapi juga berkewajiban mengamankan segala aset yang ada di dalam hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung.
Menurut Hengki pembinaan Polhut ini sangat diperlukan, mengingat teknologi yang berkembang pesat serta pola pikir masyarakat yang sangat kritis terhadap segala hal, “Pembinaan ini sangat penting, sehingga diperlukan penanganan yang benar dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini,” tandasnya.
Sementara itu dalam pembinaannya Kompol Tri Sujoko selaku Kasi Korwas Polsus Polda Jatim menyampaikan, bahwa Polisi tidak akan bisa bekerja sendiri dalam menanggulangi gangguan keamanan yang ada, akan tetapi perlu bantuan dan dukungan dari unsur lembaga terkait yang memang telah ditunjuk dan diberi kewenangan dalam menjalankan tugas keamanan dan tentunya harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati bersama.
Di tempat yang sama Miswanto selaku Expert Keamanan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang hadir mendampingi tim dari Polda Jawa Timur menyampaikan, bahwa Polhut memang harus bekerja sesuai dengan SOP yang ada, “Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan penanganan masalah serta menghindari konflik dengan masyarakat,” ungkapnya. (Kom-PHT/MLg/Spy)
Editor : Ywn
Copyright©2020