CIAMIS, PERHUTANI (16/04/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Wana Wisata Situ Mustika Kota Banjar termasuk Wilayah Hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Banjar Utara, Kamis (15/4).

Hadir dalam acara Administratur KPH Ciamis Sukidi beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Ade Hermawan yang didampingi jajarannya.

Sukidi mengatakan bahwa penanganan masalah kehutanan sangat kompleks, maka dari itu Perhutani KPH Ciamis bekerjasama dengan Kejaksaan negeri Banjar melaksanakan penandatanganan MoU khususnya untuk wilayah hutan yang masuk admimistratif pemerintahan kota Banjar, hal ini dengan maksud untuk mengatasi gangguan, kejahatan hutan dan aset negara lainnya.

“Perhutani KPH Ciamis berterima kasih kepada Kejari Kota Banjar, apalagi karyawan kami diberikan pembekalan materi hukum perdata,” ujar Sukidi.

Sukidi menambahkan, bahwa dengan adanya MoU dengan kejaksaan kota banjar akan ditindaklanjuti dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam penyelesaian permasalahan bidang kehutanan.

Sementara itu, Ade Hermawan mengatakan bahwa perjanjian tersebut mempunyai kekuatan dan nilai yang sama dengan undang-undang.

“Kami berharap penandatanganan MoU ini bukan hanya sebatas di atas kertas, tapi ada peningkatan dalam pemahaman di bidang hukum. Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini ke depan pengelolaan hutan bisa semakin baik dan dapat meningkatkan kelestarian hutan, dan segala permasalahan dapat diselesaikan tanpa ada yang dirugikan bagi semua pihak, termasuk Perhutani,” pungkasnya.  (Kom-PHT/Cms/Bun)

Editor : Ywn

Copyright©2021