SEMARANG, PERHUTANI (19/04/2021) | Bertempat di Aula Persemaian Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mliwang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tanggung, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng melaksanakan Kegiatan Sambang, Koordinasi Kepala Sub Direktorat Pembinaan Satuan Pengamanan Polisi Khusus (Kasubdit BinSatPam/Polsus) Kepolisian Daerah Jateng kepada Anggota Polhut KPH Semarang terkait Pembinaan dan Sosialisasi Upaya Kebakaran Hutan, Sabtu (17/04).
Hadir dalam acara, Wakil Administratur KPH Semarang Rohasan, Kasubdit BinSatPam/Polsus Polda Jateng AKBP Nunuk Setiyowati, Kasi Ditbinmas Kompol Sutrisyani beserta jajaran, Liaison officer (LO) Divre Jateng AKBP Indriyanto, Perwira Pembina (Pabin) Jaga Wana Kompol Ina Sujarwat, Kapolsek Tanggungharjo, Kapolsek Kedungjati, segenap Asper/Kepala BKPH, Kepala RPH serta Danru Polhutmob dan anggota di wilayah KPH Semarang.
Administratur KPH Semarang melalui Wakilnya, Rohasan menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polda Jateng atas kerjasamanya dalam pelaksanaan sosialisasi. Ia berharap kepada segenap jajaran di lapangan agar selalu meningkatkan koordinasi dengan segenap stakeholder setempat seperti perangkat desa dan aparat penegak hukum dalam hal pencegahan kebakaran hutan.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Ditbinmas Polda Jateng AKBP Nunuk Setiyowati mengingatkan terkait masalah kebakaran hutan yang mana dinyatakan Provinsi Jawa Tengah menduduki rangking 10 kebakaran hutan se-Indonesia dengan luas hutan 635.746, 79 ha dengan penyebab kebakaran hutan dan lahan karena faktor alam dan manusia.
“Faktor alam bisa disebabkan musim karena kemarau panjang, petir dan erupsi gunung berapi. Sedangkan faktor yang disebabkan manusia antara lain adanya pembalakan liar, konflik sosial, pembukaan lahan, buang puntung rokok sembarangan dan api unggun. Hilangnya hutan dapat berdampak kepada banjir, tanah longsor, hilangnya flora dan fauna, kurangnya debit air yang akan mengganggu kesehatan, menimbulkan penyakit, bahkan hilangnya bahan baku dari hasil hutan.
Lebih lanjut ia mengingatkan kepada segenap petugas di lapangan untuk berkolaborasi mencegah kebakaran hutan dan penanggulangannya dengan giat preemtif dan preventif, sesuai Standard Operating Procedure (SOP) represif pada saat kejadian.
“Hal yang terpenting adalah memantapkan koordinasi antara sesama instansi yang saling terkait melalui Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (Pusdalkarhutnas) dan juga di level daerah dengan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Daerah (Pusdalkarhutda) tingkat I dan Satuan Pelaksana (Satlak) kebakaran lahan serta pihak eksternal lain,” pungkas Nunuk. (Kom-PHT/Smg/Sho)