PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (12/08/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat menyerahkan santunan kematian dari Asuransi Jiwa Amanah Githa masing-masing sebesar Rp 6.000.000,- kepada ahli waris Sudri dan Walim, penyadap getah pinus di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Moga, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Moga yang telah meninggal dunia, Selasa (10/08).
Santunan diserahkan oleh Kepala BKPH Moga, Yulianto didampingi sejumlah jajaran terkait di kediaman Almarhum Sudri di Desa Banyumudal. Sedangkan santunan bagi keluarga Almarhum Warlim diserahkan pada ahli warisnya di wilayah petak 31l Desa Tumanggal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang.
Administratur KPH Pekalongan Barat melalui Kepala BKPH Moga, Yulianto meyampaikan bahwa santunan ini merupakan hak Almarhum Sudri dan Warlim sebagai mitra kerja Perhutani dan bentuk kepedulian perusahaan kepada semua pekerja atau mitra yang telah membantu dan ikut andil dalam kegiatan pengelolaan hutan Perhutani.
“Setiap mitra kerja hutan di Perum Perhutani didaftarkan pada Asuransi Jiwa Amanah Githa yang merupakan bentuk penghargaan dan kepastian keselamatan kerja sehingga harapannya yang bersangkutan dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman sehingga hasil kerjanya juga maksimal,” katanya.
Ahli waris Almarhum Sudri, Murwati yang merupakan istrinya mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepedulian kepada keluarganya yang merupakan pekerja hutan.
“Sekali lagi terima kasih sebesar-besarnya kepada Perhutani atas kepeduliannya terhadap keluarga kami, dan atas nama Almarhum kami mohon maaf dan mohon di maafkan jika ada kesalahan yang diperbuat almarhum semasa hidup” ucapnya. (Kom-PHT/Pkb/GWN).