KEDU UTARA, PERHUTANI (25/10/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara menyerahkan santunan kepada ahli waris salah seorang penyadap yang meninggal akibat sakit di Dusun Getas, Desa Kauman Lor, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Senin (25/10).

Santunan yang diberikan tersebut merupakan pencairan klaim Asuransi Jiwa Amanah Githa yang diserahkan langsung oleh Administratur KPH Kedu Utara didampingi Kepala Sub Seksi (KSS) Keuangan dan Perpajakan Herry Purwoko, KSS Produksi dan Pembina TPK Ana Wahyu Yuliastuti, KSS Sarana dan Prasarana Aloysius Martono kepada istri Almarhum Pujimin.

Administratur KPH Kedu Utara, Damanhuri mengucapkan belasungkawa dan berharap semoga santunan yang diterima bermanfaat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Almarhum Pujimin adalah salah satu mitra kerja di Perhutani yang membantu penyadap getah pinus di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gempol, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambarawa.

“Penyerahan santunan ini menjadi bukti kepedulian Perhutani kepada mitra kerja dalam bentuk meng-asuransikan tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan di Perum Perhutani,” ucapnya.

Sumartini yang merupakan istri Almarhum Pujimin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani KPH Kedu Utara yang telah bertindak cepat memberikan santunan kepada ahli waris.

“Akan kami pergunakan dengan sebaik mungkin santunan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor : Ywn
Copyright©2021