SUKABUMI, PERHUTANI (03/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Polisi Sektor Ciracap, Komando Rayon Militer Waluran mengadakan sosialisasi dalam rangka penanganan Illegal Mining, bertempat di Aula Kantor Camat Waluran Kabupaten Sukabumi pada Rabu (01/12).

Kegiatan tersebut merupakan upaya penanganan permasalahan dan sebagai langkah pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di dalam kawasan hutan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Barat, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong yang secara administratif masuk Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Administratur KPH Sukabumi wilayah Barat Suwandi beserta jajaran, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Gema W beserta jajaran, Kepolisian Resor (Polres) Kota Sukabumi diwakili Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracap, Komando Rayon Militer (Koramil) Waluran, Cabang Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sukabumi, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah III Sukabumi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) I Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Camat Waluran beserta jajaran, Kepala Desa Waluran Mandiri beserta jajaran, Ketua Lembaga Masyarakat Dsa Hutan (LMDH) Karya Bakti beserta anggota, LSM Dampal Jurig dan perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

Sebagai narasumber Gema W menjelaskan terkait mandat dan strategi kewenangan penegakan hukum illegal mining serta pelanggaran dan ancaman pidananya.

“Tantangan kita ke depan dalam pengelolaan kawasan hutan adalah terjaminnya hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, sementara di sisi lain kualitas lingkungan yang menurun salah satunya akibat dari pertambangan illegal dan penggunaan bahan kimia berbahaya sehingga diperlukan pengelolaan dan pengawasan yang konsisten serta adanya konsep penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang baik. mengutip dari Rasio Ridho Sani ‘Tidak ada penegakan hukum tanpa integritas’. Integritas sulit untuk merawatnya,” terangnya.

Sementara itu mewakili Administratur KPH Sukabumi, Suwandi mengharapkan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman dan pencerahan kepada semua pihak (stakeholder) bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin dalam kawasan hutan termasuk kegiatan melawan hukum.

“Sosialisasi ini juga sebagai bentuk penanganan secara Restorative Justice, jadi sebelum melakukan penindakan hukum terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan PETI dengan melibatkan semua unsur mulai dari pemerintah Desa, Kecamatan, Kepolisian hingga lingkungan hidup, yang akan dilanjutkan dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi serta penanaman bersama,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APRI Kabupaten Sukabumi, Ihsan Fuad menyampaikan bahwa jumlah penambang yang ada di waluran sekitar ± 500 orang yang perlu dibina dan berharap penambangan rakyat tidak merusak lingkungan.

“Kehadiran APRI ini membantu penambang rakyat untuk menempuh legalitas dan berharap semua pihak terkait dapat mendorong dalam percepatan perijinannya. Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi hukum PETI yang digelar oleh KPH Sukabumi,” pungkasnya. (Kom-PHT/Skb/HN)

Editor : Ywn
Copyright©2021