MAJALENGKA, PERHUTANI (06/01/2022) ǀ Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka menandatangani addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) penggunaan kawasan hutan berupa alur/ jalan untuk angkutan hasil produksi dengan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dilaksanakan di kantor KPH Majalengka, Kamis (06/01).
Kerjasama penggunaan kawasan hutan tersebut berlokasi di alur EF, EL pada petak 10, 12, 13 dan 14 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kepuh dan RPH Ciwaringin Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwaringin yang merupakan bagian hutan Gn. Kromong seluas ± 2,139 ha.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Majalengka Widi Wiliady beserta jajaran dan Wakil Divisi Legal PT. Indocement Tunggal Prakarsa Jon Rodegmen.
Direktur PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang diwakili Jon Rodegmen menyatakan bahwa kerjasama antara PT.Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dengan Perhutani KPH Majalengka sudah berlangsung lama.
“Saya atas nama manajemen PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Semoga kerja sama ini bisa memberikan manfaat bagi Perhutani dan bagi masyarakat yang berada di lokasi sekitar kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Widi Wiliady menyambut hangat dan mengucapkan terimakasih kepada pihak PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk atas kerjasama selama ini.
“Kami berharap, semoga kedepannya akan ada lagi program-program kerjasama yang mendukung untuk kegiatan baik dari segi ekonomi maupun sosial, terutama untuk masyarakat sekitar hutan” ungkapnya. (Kom-PHT/Mjl/Sis)
Editor : MZ
Copyright©2022