SUKABUMI, PERHUTANI (04/10/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi memberikan santunan perlindungan diri Mitra kerja dari Asuransi Amanah Gita kepada para ahli waris penyadap getah pinus TPG Ciamnggis Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Barat yang telah meninggal dunia atas nama Alm. Tajudin bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong, pada Senin (03/10).

Penyerahan santunan tersebut diberikan langsung oleh Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan kepada Ade Kurniawan yang merupakan anak dari Alm. Tajudin dan disaksikan oleh Kepala Sub Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum Iis Jamilah beserta jajaran, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Lengkong Nanang Hermansyah beserta jajaran serta keluarga ahli waris.

Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan mengatakan santunan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Perhutani kepada mitra khususnya penyadap getah pinus, sehingga para penyadap getah pinus yang masih aktif tidak perlu khawatir karena Perhutani senantiasa berupaya memberikan perhatian yang terbaik.

“Semoga Almarhum diberi kemudahan dan diterima disisi-NYA dan bantuan santunan sebesar Rp. 16.800.000 ini bisa bermanfaat bagi ahli warisnya. Perhutani akan terus berupaya memperhatikan para penyadap dan berharap para penyadap lebih semangat lagi dalam bertugas, sehingga target perusahaan bisa tercapai,” ujar Asep.

Sementara itu, Ade Kurniawan mewakili ahli waris menyatakan terima kasih kepada pihak Perhutani yang sudah memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang dari Perhutani kepada para penyadap getah pinus.

“Semoga Perhutani terus jaya, produksi getahnya melimpah dan seluruh karyawannya selalu diberikan kesehatan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Skb/HN)

 

Editor : AGS
Copyright©2022