SURAKARTA, PERHUTANI (28/10/2022) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Agroforestri di Petak 11-A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tangen, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen, Jumat (28/10).

Hadir dalam acara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah, beserta jajaran Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara, Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto beserta jajaran Wakil Administratur, segenap Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi serta Komandan Regu (Danru). Turut hadir Kasi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Divisi Regional Jawa Tengah Iwan Wahyu Setiawan, Kasi Agroforestri Ari Indrastuti, Kasi Hukum Mohamad Fadllun, yang menyampaikan sosialisasi kepada 16 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah BKPH Tangen dan para penggarap lahan.

Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kesepakatan yang sudah dilakukan oleh Perhutani bersama Kejari Sragen. Perhutani mempunyai tanggung jawab terkait pengelolaan dan pengamanan hutan seluas 32.000 hektar lebih yang terbagi di 5 kabupaten dan  salah satunya di kabupaten Sragen dengan keluasan wilayah sekitar 4.525 hektar.

Hengki menyampaikan Perhutani mempunyai 3 misi yaitu menyeimbangkan aspek kelestarian, profit dan aspek kesejahteraan masyarakat. “Sehingga besar harapan Perhutani untuk bisa menyelesaikan program agroforestri agar kedepan bisa berjalan lancar dan bisa mencapai target,” ujarnya.

Sementara itu Kajari Sragen, Ery Syarifah menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) harus disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, sehingga apabila dilanggar maka termasuk tindakan melawan hukum secara keperdataan. Dalam pelaksanaannya, uang setoran tunai sharing pemanfaatan lahan harus  dititipkan di rekening bank yang tanpa bunga.

“Semoga kedepan dalam pertanggungjawaban pembayaran akan lebih baik karena ini merupakan uang negara karena bersumber dari pemanfaatan lahan milik negara,” pungkasnya.

Apabila ada LMDH yang belum bisa melakukan pembayaran ke Perhutani karena gagal panen, harus ada pertanggung jawaban dalam membuat berita acara. Kejari akan merubah image bahwa di kejaksaan itu tidak hanya untuk menuntut orang tetapi berusaha untuk melayani masyarakat dan Kejari akan memajukan dan membangun Sragen tanpa korupsi.

Perwakilan anggota LMDH Tangen Jarwanto mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan ini, sehingga pihaknya dapat mengetahui dasar-dasar hukum dan hak serta kewajiban sebagai LMDH. “Sehingga kedepan akan berjalan lebih baik lagi untuk masyarakat dan Perhutani,” katanya. (Kom-PHT/Ska/Ipk)

Editor : Aas

Copyright©2022