BOGOR, PERHUTANI (26/07/2023) I Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Bogor bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengecekan implementasi program Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bogor dengan melakukan fasilitasi, validasi dan transformasi di Aula Kantor Kecamatan Sukamakmur, Bogor, pada hari Senin (24/07).

Pelaksanaan fasilitasi, validasi dan transformasi program Perhutanan Sosial  dilaksanakan pada tanggal 22-27 Juli 2023. Terbagi menjadi 4 (empat) tim yang melibatkan unsur Direktorat Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS), BPSKL Wilayah Jawa,  Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI, Cabang Dinas Kehutanan dan Perhutani dari KPH dan Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) yang dilakukan di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Bogor, Cianjur dan Sukabumi.

Hadir pada kegiatan tersebut Administratur KPH Bogor yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Agus Suhendar, Wakil Kepala Perencanaan Hutan Wilayah I Bogor Arif Widodo, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan hutan (BKPH) Bogor Endang Rusmaya, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipamingkis Handri Harianto, Kepala Seksi BPSKL Wilayah Jawa Ayi Firdaus, Camat Sukamakmur Bakri MA, Kepala Desa Sukamakmur Ujang Sujana, Kepala Desa Sukamulya Komar, Kepala Desa Sirnajaya Idim Dimyati, Kepala Desa Sukawangi Budiarto, Kepala Desa Wargajaya Ooy Tamami dan para kelompok tani hutan.

Administratur KPH Bogor melalui Agus Suhendar mengatakan bahwa program Perhutanan Sosial  pada KHDPK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, khususnya masyarakat di sekitar hutan dengan pola pemberdayaan yang tetap berpedoman pada aspek kelestarian. 

“Kami selaku BUMN Kehutanan mendukung dan membantu mensukseskan program pemerintah walaupun ada keresahan dari Karyawan Perum Perhutani terkait adanya perubahan luas wilayah kerja sebagaimana SK Menteri LHK No. 287 tahun 2022 tentang KHDPK dan PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, tetapi kami yakin bahwa pemerintah sudah memikirkannya dengan baik dan mengaturnya melalui regulasi”, tambahnya.

Ia pun menambahkan kedepannya ketika program tersebut berjalan, maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan namun tetap memperhatikan memperhatikan aspek lingkungan atau ekologis. Diharapkan dengan hal tersebut fungsi pelestarian hutan bisa dikelola secara berkelanjutan. Dalam hal ini, Perum Perhutani bertransformasi menjadi pendamping dalam program Perhutanan Sosial.

Sementara Ayi Firdaus dalam keterangannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan program Perhutanan Sosial pada KHDPK kepada masyarakat desa yang berada di sekitar hutan agar terfasilitasi dan tervalidasi data dengan fisik atau kondisi eksisting yang ada. 

“Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Program ini merupakan sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya di sekitar hutan yang diharapkan dapat menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan,” tambahnya.

(Kom-PHT/Bgr)

Editor: AGS

Copyright@2023