KEDIRI, PERHUTANI (03/08/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri sepakat melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tentang penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertempat di Pagung Agrowisata Kediri (Pari) Jln. Raya Puhsarang, Kedak, Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri pada Kamis (03/08).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Administratur Perhutani Kediri Miswanto selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., selaku pihak ke-dua yang disaksikan jajaran masing-masing.

Dalam sambutannya Miswanto menyampaikan apresiasinya kepada Kejari dan jajarannya atas dukungannya kepada Perhutani Kediri selama ini telah berjalan baik, katanya.

Menurut Miswanto tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani, katanya.

“Harapan kami adanya dukungan dari pihak Kejaksaan agar petugas Perhutani bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik dan lebih bersemangat, mengingat petugas di lapangan berinteraksi langsung dengan banyak pihak yang berbeda-beda karakternya,“ kata Miswanto.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani Kediri, atas kepercayaannya kepada Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan setiap permasalahan hukum, ujarnya.

“Kami akan menjaga kepercayaan yang telah diberikan Perhutani kepada Kejaksaan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (Kom-PHT/Kdr/Ton)

Editor : Uan
Copyright © 2023