TUBAN, PERHUTANI (09/09/2023) | Guna memperlancar proses pekerjaan di bidang Perencanaan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bekerjasama dengan Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta melakukan pemasangan Pal Batas sebagai penanda batas area kawasan hutan produksi dengan batas area untuk kegiatan pertambangan, Tuban, Kamis (07/09).
Kegiatan tersebut diikuti Petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan wilayah XI Yogyakarta, Kepala Dinas Kehutanan Provisi Jatim, Kepala Departemen Perencanaan Divisi Regional Jawa Timur, Camat Merakurak, Kepala Desa Senori, Kepala Desa Tuwiri Wetan, jajaran PT Semen Indonesia Persero Tbk, serta anggota Tim KemenLHK Direktorat Planologi.
Mewakili Administratur Perhutani Tuban Supekih Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis menyampaikan, bahwa Perhutani Tuban senantiasa mengikuti dan mendukung semua ketentuan yang menjadi ketetapan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, katanya.
Sementara itu, Andi Wicahyo Petugas KemenLHK menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan, karena sesuai dengan aturan KemenLHK untuk penandaan batas wilayah, yang jelas pada kawasan tambang dan kawasan hutan produksi agar ada penerapan pengaturan lingkungannya, sesuai dengan aturan tata kelola lingkungan, yang dituangkan dalam ijin yang diterbitkan KementrianLHK, katanya.
Terpisah, Mustakin Camat Merakurak menyampaikan, sebagai pemangku wilayah mendukung semua ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementrian, dan berharap agar hutan di wilayah Kecamatan Merakurak tetap lestari, katanya. (Kom-PHT/Tbn/Yul)
Editor : LRA
Copyright © 2023