TUBAN, PERHUTANI (17/09/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bersama jajaran Polres Tuban terus berupaya melakukan sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), melalui pemasangan rambu-rambu himbauan di sejumlah titik, tidak hanya bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar hutan, namun juga dilakukan kepada masyarakat pengguna jalan umum dekat lingkungan perkantoran maupun tempat-tempat yang menjadi aktifitas masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui resiko bahaya kebakaran berikut sanksi pidananya, Tuban Minggu (17/09).
Administratur Perhutani Tuban melalui Supekih Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis menyampaikan, bahwa sosialisasi bahaya Karhulta perlu disampaikan kepada masyarakat melalui pemasangan baner dan lain sebagainya, agar mereka semakin paham dan mengetahui resiko kebakaran hutan dan dampaknya bagi lingkungan, yang bisa berakibat kerugian pada sisi materiil dan non materiil, katanya.
Sementara itu, Kanitreskim Aiptu Sugeng Polres Tuban yang turut serta dalam kegiatan itu menyampaikan, apresiasinya kepada Perhutani atas sinergi dan kerjasamanya. Ia pun menyatakan, bahwa sebetulnya target kepolisian adalah seluruh lapisan masyarakat, agar mereka paham mengenai resiko, jika terjadi Karhutla, dan melalui kegiatan ini diharapkan pula, bisa menekan terjadinya kebakaran, tuturnya.
Pelaku tindak kejahatan pembakaran hutan, sesuai pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikenakan sanksi pidana kurungan selama 3 tahun hingga 10 tahun kurungan penjara, dengan minimal 3 milyar hingga 10 milyar. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)
Editor : LRA
Copyright © 2023