CIANJUR, PERHUTANI (17/11/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur berikan santunan kematian dari Asuransi Amanah Gita sebesar Rp. 16.800.000,- kepada ahli waris dari mitra kerja penyadap getah pinus yang bekerja di Tempat Penyimpanan Getah (TPG) Cisarnten dan Cikole, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjawar Timur I , Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukanagara Utara, pada Rabu (15/11).
Penyerahan santunan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Administratur Wilayah Utara Nana Rukmana kepada ahli waris yaitu Euis dan Oyom yang merupakan istri dari almarhum Ihin dan Pidin.
Nana Rukmana menyampaikan bahwa santunan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kematian kepada para mitra kerja penyadap getah pinus.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan uang klaim asuransi sebesar Rp. 16.800.000,- kepada keluarga almarhum, mudah-mudahan bisa digunakan sebaik-baiknya dan bisa bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya
Sementara itu, Euis sebagai salah satu ahli waris mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani KPH Cianjur atas bantuan yang telah diberikan.
“Mudah-mudahan bantuan yang telah kami terima ini bisa bermanfaat bagi kami yang ditinggalkan,” jelasnya. (Kom-PHT/CJR/HN)
Editor: YR
Copyright©2023