KEDU UTARA, PERHUTANI (23/11/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan musyawarah rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) bertempat di rumah salah satu pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Lestari, Desa Pakisan, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Rabu (22/11).
Tujuan diadakannya pertemuan tersebut ialah untuk membahas pengelolaan hutan ke depannya, mengingat masih adanya aset Perhutani di lokasi tersebut. Turut hadir pada kegiatan tersebut, jajran Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Candiroto, Kepala Sub Seksi Perhutani KPH Kedu Utara Bambang, pengurus KTH Ngudi Lestari, dan pendamping dari Gema PS.
Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Candiroto, Joko Supriyanto menyampaikan bahwa di petak 13 masih terdapat aset Perhutani berupa bangunan dan tegakan mahoni dan cengkeh. Tahap awal sebelum PKS, hendakmya bersama-sama menginventarisasi aset yang ada secara kebersamaan dengan KTH. “Selain itu, kewajiban perlindungan hutan agar ke depannya dilaksanakan secara bersama-sama agar kelestarian dan keamanan tetap terjaga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pakisan, Swanda berharap antara Perhutani dan KTH bisa bekerja sama untuk pengelolan cengkeh dan melestarikan hutan pada petak 13 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kenjuran, BKPH Candiroto.
KTH Ngudi Lestari, Jarot menyampaikan bahwa pertemuan ini dapat dijadikan langkah awal untuk membuat kesepakatn baru atau PKS baru, khususnya produksi cengkeh, karena secara pengelolaan sudah dikelola KTH namun secara aset masih milik Perhutani. (Kom-PHT/Kdu/Eko)
Editor: Tri
Copyright © 2023