KEDIRI, PERHUTANI (29/05/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Timur dan Tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan peninjauan atau cek lapangan pada lokasi permohonan untuk penempatan modernisasi peralatan pemantauan Gunung Berapi Kelud di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pandantoyo dan RPH Besowo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pare, Selasa (28/05).

Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi nomor B-73/GL06/BGV/2024 tanggal 15 Pebruari 2024 perihal permohonan ijin penempatan peralatan pemantauan Gunung berapi Kelud di wilayah KPH Kediri, KPH Blitar, dan KPH Malang serta surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur Nomor 500.4/444/123.2/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPH Kediri yang diwakili Kepala BKPH Pare Slamet Budiono, Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Agung Prasetya, Kepala RPH Pandantoyo Sigit Hermanto, Kepala RPH Besowo Anang Prasetya, Tim Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Malang, Tim Dinas Kehutanan Propinsi Jatim, Tim PVMBG, dan Tim Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Trenggalek.

Dalam kesempatannya, Slamet Budiono menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi yang dimaksud telah sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan berdasarkan orientasi lapangan tim PVMBG beberapa waktu yang lalu. Melalui kegiatan tersebut, para peserta juga menindaklanjuti perijinan penggunaan kawasan hutan.

“Rencana lokasi penempatan alat pemantau Gunung Kelud tersebut di Perhutani KPH Kediri ada di 2 lokasi yaitu petak 144i, 148-1, RPH Besowo BKPH Pare administratif masuk Desa Besowo Kecamatan Kepung dan petak 149B RPH Pandantoyo masuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur”, ujarnya.

Ia menambahkan, “dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menyimpulkan bahwa lokasi yang dimohon untuk ditempati peralatan pemantauan Gunung Berapi Kelud merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi”.

Sementara itu, Perwakilan Tim dari Badan Geologi Bandung Sri Hidayati menyampaikan hasil dari kajian pemeriksaan lokasi dapat dipertimbangkan lebih lanjut dengan menggunakan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Penetapan Batas Area Kerja (PBAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (Kom-PHT/Kdr/Ton)

Editor:Lra
Copyright©2024