MANTINGAN, PERHUTANI (19/07/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa mendampingi usulan Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan (PSKK) dan Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (PS KHDPK) di Kantor Perhutani KPH Mantingan, Jum’at (19/07).

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yang dimulai pada hari Kamis sampai dengan Hari Jum’at dihadiri oleh jajaran Perhutani, Tim dari BPSKL, Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pendamping dari Rejo Semut Ireng.

Plt. Administratur KPH Mantingan, Sukmono Edwi Susanto dalam sambutannya menyampaikan Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat yang harus tetap mengedepankan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan ekologi lingkungan.

“Perhutani berharap semoga dengan adanya kegiatan fasilitasi yang dilaksanakan bersama Tim BPSKL Wilayah Jawa para Kelompok Tani Hutan (KTH) khususnya yang berada di Kabupaten Rembang dan Blora dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan tentunya dapat meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan lahan hutan yang ada,” jelasnya.

Kepala Seksi Wilayah I BPSKL, Rukiyat selaku ketua tim menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan fasilitasi tindaklanjut usulan para Kelompok Tani Hutan yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup No : 185/Menlhk/Setjen/PSL.0/3/2023 tentang Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan dan Surat Keputusan No : 192/Menlhk/PSKL/PSL.0/3/2023 tentang Daftar Indikatif kelompok Dalam Proses Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan.

“Untuk lahan yang masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani akan difasilitasi untuk membuat usulan skema Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan (PSKK) kepada Perhutani KPH Mantingan, sedangkan untuk lahan yang berada di dalam KHDPK maka akan diusulkan Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (PS KHDPK),” tambahnya. (Kom-PHT/Mnt/Jyo)

Editor: Tri

Copyright © 2024