PURWAKARTA, PERHUTANI (18/08/2024)| Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta bersama Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Ciamis melakukan pengambilan data dan uji coba penerapan Standar Khusus Form UKL-UPL untuk kegiatan usaha penangkaran satwa liar, khususnya penangkaran buaya. Kegiatan ini berlangsung di Penangkaran Buaya Blanakan, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tegaltangkil, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pamanukan, Subang, pada Rabu (14/08)

Tim BPSILHK Ciamis yang dipimpin oleh Asep Rohandi diterima oleh Wakil Administratur KPH Purwakarta Wilayah Subang Yayan bersama jajaran BKPH Pamanukan. Yayan menyatakan bahwa Perhutani KPH Purwakarta menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran BPSILHK Ciamis di Penangkaran Buaya Blanakan. Kami berharap penerapan Standar Khusus untuk kegiatan penangkaran buaya ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Asep Rohandi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pengambilan data dan kunjungan lapang dalam rangka uji coba penerapan Standar Khusus Form UKL-UPL untuk penangkaran buaya. “BPSILHK Ciamis, sebagai unit pelaksana teknis Kementerian LHK, berperan dalam pemantauan, fasilitasi penerapan, serta pengujian dan verifikasi standar instrumen LHK sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 26 Tahun 2021,” ungkapnya.

Proses pengambilan data dilakukan melalui wawancara dan diskusi menggunakan kuesioner yang disiapkan oleh tim BPSILHK. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan guna perbaikan standar khusus UKL-UPL pada kegiatan penangkaran satwa liar, khususnya penangkaran buaya. (Kom-PHT/PWT/dias)

Editor: EM

Copyright © 2024