PROBOLINGGO, PERHUTANI (30/09) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama TNI dan Polri mengambil langkah preventif melalui pemasangan plang larangan di sejumlah titik kawasan hutan antara lain petak 1A Kelas Hutan Lindung, Desa Sumberwuluh wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberurip, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian, Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Lumajang, yang berpotensi menjadi lokasi tambang pasir ilegal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem di wilayah tersebut, pada Jumat (27/09)
Hadir dalam kegiatan Kapolsek Candipuro Lugito, Danramil Candipuro Sudirman, Pabin Polhut KPH Probolinggo Rahmad Basuki, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberurip Bambang Nur Pradana, Kanit Intelkam Polsek Candipuro Afek Lukianto, Babinsa Sumberwuluh Nurhadi, Polter RPH Sumberurip Daryanto dan anggota Polhutmob Suharsono.
Kerja sama antara Perhutani, TNI dan Polri merupakan bentuk sinergi yang kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan hutan dari ancaman penambangan ilegal, yang sering kali menjadi sumber konflik serta menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat setempat. Pemasangan plang larangan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan dini dan mengurangi aktivitas ilegal di area-area yang rawan penambangan tanpa izin.
Kepala Perum Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, saat di konfirmasi di tempat yang berbeda menyampaikan bahwa upaya ini adalah langkah proaktif untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
“Kami bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memasang plang larangan di kawasan hutan yang rentan terhadap aktivitas tambang ilegal. Langkah preventif ini diambil untuk melindungi sumber daya alam, menjaga ekosistem dan mencegah kerugian lingkungan yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat”, jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Candipuro Lugito menegaskan bahwa selain tindakan pencegahan berupa pemasangan plang, akan dilakukan patroli rutin di area-area yang berpotensi menjadi target penambangan ilegal. Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar hukum, serta memberikan dukungan keamanan bagi Perhutani dalam menjalankan tugas pengelolaan dan perlindungan hutan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hutan untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan illegal”, ujarnya.
Pemasangan plang larangan ini tidak hanya bertujuan sebagai peringatan fisik, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak negatif dari penambangan ilegal. Melalui kerja sama yang solid dengan aparat keamanan, Perhutani berharap dapat menciptakan kesadaran kolektif dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat terkait penggunaan kawasan hutan.
Dengan adanya langkah-langkah preventif ini, Perhutani Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah eksploitasi ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang. Kerja sama dengan TNI-Polri diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan menciptakan kawasan hutan yang aman dan terjaga dari aktivitas yang merusak. (KOM-PHT/Pbo/Tan)
Editor:Lra
Copyright©2024