JOMBANG, PERHUTANI (23/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam rangka memperkuat sinergi penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di wilayah Jombang. Penandatanganan ini berlangsung di Wisata Selasar, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Rabu (23/10).
Kepala KPH Jombang, Kelik Djatmiko, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kejari Jombang. Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan yang sering menghadapi permasalahan seperti kebakaran hutan, keamanan kawasan hutan, garapan liar, serta berbagai kepentingan dari desa-desa sekitar, memerlukan pengawalan yang kuat dalam aspek hukum. “Dengan kondisi tersebut, kerjasama ini penting untuk memastikan penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi terbaik,” ujar Kelik Djatmiko.
Lebih lanjut, Kelik berharap sinergi ini akan mempermudah penanganan perkara-perkara hukum, khususnya yang terkait dengan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Jombang. “Kami berharap kerjasama ini akan mempercepat penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara yang mungkin terjadi di wilayah kerja kami,” tambahnya.
Kajari Jombang, Nul Albar, SH. MH, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Jombang oleh Perhutani. Ia menegaskan bahwa tugas utama kejaksaan adalah memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada lembaga-lembaga negara, termasuk Perhutani yang merupakan BUMN. “Kami siap menjalankan tugas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Perhutani dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Nul Albar.
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan siap menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi Perhutani secara tuntas. “Apapun masalahnya, kami siap memberikan solusi terbaik dan mendampingi Perhutani dalam proses penyelesaiannya,” katanya. Nul Albar juga mengapresiasi Perhutani karena hingga saat ini belum ada permasalahan hukum yang besar. “Semoga ke depannya, Perhutani semakin solid dan tidak menghadapi kendala yang menghambat tugas-tugasnya di lapangan,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat penting dari kedua lembaga, termasuk Kajari Jombang dan jajarannya, serta Kepala KPH Jombang dan KPH Mojokerto beserta jajarannya.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penyelesaian perkara hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi Perhutani sebagai bagian dari penyelenggara negara. (Kom-PHT/Jbg/ars)
Editor:Lra
Copyright©2024