SURAKARTA, PERHUTANI (01/11/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam wilayah Kabupaten Wonogiri di Resto Padi Wonogiri, Kamis (31/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Administratur KPH Surakarta dan Wakilnya beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Porman beserta jajaran, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonogiri Sukatno beserta jajaran, dan Kepala BKPH Baturetno Widodo.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pengelolaan kawasan hutan, baik yang berhubungan dengan perdata, tata usaha negara, maupun potensi konflik kepemilikan lahan. Koordinasi yang kuat antara Perhutani dan Kejaksaan diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta menjaga kelestarian hutan.

Administratur KPH Surakarta, Ronny Merdyanto, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih karena kegiatan PKS dengan Kejari Wonogiri bisa dilaksanakan meski sempat tertunda. Ia juga menjelaskan tentang gambaran umum wilayah kerja KPH Surakarta yang memiliki kelas perusahaan jati dan pinus, sehingga tantangannya adalah sering berhadapan dengan pelaku illegal logging.

“Besar harapan kami, jajaran Perhutani KPH Surakarta, ke depan dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang diharapkan, dan tentunya dengan penandatanganan PKS ini makin kuat lagi sinergitas antara Perhutani dengan Kejari, serta KPH Surakarta dapat dibantu dalam penyelesaian masalah hukum, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak ada kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan hukum,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot, setelah melaksanakan tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, baik dalam hal litigasi maupun non-litigasi, kepada Perhutani dalam upaya menjaga aset negara dan melestarikan hutan.

“Peran kami adalah memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh Perhutani, khususnya dalam sengketa perdata dan tata usaha negara, dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tuturnya. (Kom-PHT/Ska/Ipk)

Editor: Tri

Copyright © 2024