MOJOKERTO, PERHUTANI (03/12/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lamongan terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan hukum bagi Perhutani dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kawasan hutan. Acara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan pada Selasa (03/12).
MoU ditandatangani oleh Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Rizal Edison, yang didampingi oleh jajaran kepala seksi dan kasubag Kejari Lamongan. Dari pihak KPH Mojokerto, turut hadir Wakil Kepala KPH Mojokerto Timur, Nana Suwandha, Wakil Kepala KPH Mojokerto Barat, M. Sabri Majid, serta Kasi Pembinaan Hutan, Arie Wahyu Kurniawan, beserta jajaran terkait. Selain KPH Mojokerto, penandatanganan serupa juga dilakukan oleh KPH Jombang dan KPH Tuban.
Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lamongan atas dukungan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap dalam pengelolaan hutan mendapat pendampingan hukum, baik untuk institusi maupun secara personal, terutama dalam hal hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, mengingatkan Perhutani untuk aktif melakukan konsultasi terkait hukum perdata dan tata usaha negara dalam wilayah kerjanya. “Penting untuk memahami aturan-aturan baru dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan yang merupakan aset negara. Implementasi MoU ini sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran hukum di kawasan hutan,” kata Rizal Edison.
Rizal Edison juga berharap MoU ini dapat semakin memperkuat sinergitas antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Lamongan. “Semoga MoU ini dapat meningkatkan kerjasama dalam perlindungan kawasan hutan dan menjaga aset negara dari berbagai potensi ancaman hukum,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mjkt/Wdy)
Editor:Lra
Copyright©2024