TELAWA, PERHUTANI (13/12/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan kerja sama penggunaan kawasan hutan, Kamis (12/12).

Kegiatan monitoring pelaksanaan kerja sama penggunaan kawasan hutan untuk pemasangan jaringan pipa dan bak penampungan air antara Perum Perhutani dengan BUMDes Krida Mukti seluas 0,09 Ha yang terletak di petak 93A dan 93B RPH Kedunggedang BKPH Ketawar KPH Telawa yang secara administratif berada di Desa Suru, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Kerja sama penggunaan kawasan hutan tersebut didasarkan oleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah terbit pada tanggal 1 Maret tahun 2022.

Hadir dalam kegiatan Kepala BKPH Ketawar Sriyana, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agararia dan Komunikasi Perusahaan Siswanto, Kepala RPH Kedunggedang Teguh Sunarso, Staf Pelaksana Pengukuran Tata Batas dan Penggunaan Kawasan Hutan Divre Jawa Tengah Dhimas Khairuman. Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, hadir Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu Indira Puspita yang didampingi tiga anggota, sedang dari pihak BUMDes Krida Mukti dihadiri oleh Sukron.

Administratur KPH Telawa melalui Kepala BKPH Ketawar, Sriyana menyampaikan pelaksanaan kerja sama telah sesuai ketentuan namun ada beberapa kewajiban yang perlu dicukupi. “Kerja sama penggunaan kawasan hutan selama ini sudah berjalan baik namun ada beberapa kewajiban yang belum dipenuhi, agar selanjutnya dapat dipenuhi serta terdapat evidennya,” ujarnya.

Sementara itu Sukron pengurus BUMDes Krida Mukti selaku pihak yang bekerja sama mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kerja sama ini. “Selanjutnya kami akan terus berupaya memenuhi kewajiban kami,” ungkapnya. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri
Copyright © 2024